“Selajutnya jika dalam pembangunan proyek tersebut ada di temukan praktik korupsi yang di lakukan pihak manajemen perusahaan BUMN, maka pelaku harus dikenakan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya, termasuk pengembalian uang hasil korupsi dan hukuman pidana yang berat,” tegas Advokat Gokma Surya Pandiangan, S.H.
Terkait temuan tersebut, awak media mencoba meminta penjelasan dari Asisten Tehnik PTPN IV Unit Sei Kopas, Marino Sitepu melalui pesan WhatsApp, Senin (09/06/2025), namun ia terkesan enggan membalas.
Begitu juga dengan Asisten Afdeling VI Unit Sei Kopas, Berto Sebayang, ketika dimintai tanggapan terkait pembangunan drainase yang sudah rusak parah tersebut, ia juga bungkam dan tidak berkenan memberikan tanggapan sampai temuan dikirim ke Redaksi.
Tim/Ed. MN



