“Penyidik juga tengah mendalami informasi dugaan pencurian dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh PI (korban aniaya) terhadap putri saudara Sariman,” ujarnya.
Sebelumnya, PI akibat ketahuan mencuri rokok serta uang Rp 50 ribu dianiaya dengan cara muka ditampar, tangan diikat, kaki diinjak menggunakan kursi hingga mulut disundut rokok oleh sejumlah orang di desa tersebut.
Saat itu PI didampingi ibu kandungnya telah berdamai dengan pemilik rumah tempatnya mencuri rokok di Kantor Polsek Natal. Namun setelah ibunya melihat video penganiayaan anaknya itu, ibu korban melaporkan kejadian tidak manusiawi itu ke Polres Madina.
Rz/Ed. MN



