Bahwa “RS” yang juga pendiri dan pemilik PT. Komando Bayangkara Nusantara itu, juga telah memanfaatkan dan membangun perumahan D’Jonas dan NIrwana Djiwangga dan telah membangun rumah sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450 m2 di tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang berlokasi di Padukuhan Jenengan.
Bahwa pemanfaatan tanah kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY yang dilakukan oleh PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara tidak ada IZIN dari Gubernur DIY.
“Bahwa terdapat “KD” sebagai Lurah yang memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa, telah diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PERGUB DIY No. 34 Tahun 2017 yang mana bertanggungjawab atas pemanfaatan tanah kas desa tersebut. Namun “KD” selaku Lurah Maguwoharjo tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh “RS” padahal mengetahui bahwa Pembangunan tersebut tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan Tanah Kas Desa dan pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Atas perbuatan “RS” bersama-sama “KD” tersebut berakibat timbulnya Kerugian negara c/q Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo yaitu:
- Terhadap pemanfaatan TKD dan Pelungguh yang berlokasi di Pugeran luas lahan lebih kurang 41.655 m2 jumlah kerugian negara sebesar Rp. 486.000.00,-
- Terhadap pemanfaatan tanah Pelungguh yang berlokasi di Jenengan luas lahan lebih kurang 79.450 M2 jumlah kerugian negara sebesar Rp. 509.120.00,-Dengan demikian jumlah Kerugian Negara sebesar Rp. 995.120.000,-.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arifin/ed. MN



