Dalam surat bantahan tersebut tertera beberapa poin bantahannya, yaitu:
- Bahwa wartawan dari media Siber LimasisiNews tidak pernah melakukan konfirmasi kepada kami pihak perusahaan selaku pelaksana proyek untuk perimbangan berita dan pemenuhan kaidah informasi dua arah.
- Bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tidak benar “Mangkrak”, sebab masih dalam proses pengerjaan dalam rentang waktu 30 hari kalender sesuai yang tertera dalam dokumen kontrak.
- Bahwa tidak benar material/bahan pada pekerjaan proyek tersebut membahayakan pengunjung, sebab hingga kini dan selama dilaksanakan pekerjaan yang sudah mencapai 10 hari itu, belum pernah ada satu orang pun warga/pengunjung yang dilaporkan cidera akibat pekerjaan tersebut.
- Bahwa dalam proses pengerjaannya, para pekerja/tukang bekerja setiap hari dimulai hari Senin-Sabtu dan hanya hari Minggu saja libur. Terkait pada hari Jum’at tanggal 9 Desember 2022 lalu tidak ada pekerja/tukang yang bekerja, hal itu disebabkan faktor alam yaitu hujan turun, sehingga para pekerja harus berhenti bekerja sampai hujan reda agar kualitas pekerjaan konstruksinya tetap terjaga.
- Perlu kami sampaikan bahwa pekerjaan pembangunan fasilitas umum berupa WiFi corner itu sudah diupayakan dilaksanakan secara prosedural, profesional serta mengedepankan azas efektif dan efisien sesuai isi dokumen kontrak.
Demikian isi bantahan yang disampaikan melalui surat bantahan tersebut.
Dwi/MN
Page 2 of 2



