Pihaknya berharap hasil pemeriksaan tersebut bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan atau program yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan daerah.
“Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan agar rekomendasi BPK ditindak lanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP tersebut diterima,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kota Yogya, Aman Yuriadijaya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK Perwakilan DIY yang telah memberikan saran dan masukan kepada Pemko Yogyakarta.
“Apa yang menjadi rekomendasi BPK akan menjadi salah satu bahan pertimbangan utama untuk melaksanakan efisiensi anggaran pada periode yang akan datang,” jelasnya.
Pin/ed. MN



