“Setelah berhasil melakukan pencurian, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion,” katanya.
Keduanya ditangkap pada Jumat (14/02/2026) di wilayah Nglipar dan Klaten, Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui baru pertama kali melakukan aksi tersebut.
Atas perbuatannya, YMA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP 2023, sedangkan BY dijerat Pasal 477 KUHP 2023 juncto Pasal 20 KUHP 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengantisipasi kemungkinan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Ar/Ed. MN



