“Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman, selanjutnya tersangka Krido Suprayitno dilakukan penahanan di RUTAN Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2023 sampai dengan 15 November 2023,” lanjutnya.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa tersangka Kridho Suprayitno telah menerima uang Gratifikasi dari tersangka direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson Sealino dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa Catur.
“Atas perbuatannya, tersangka mantan kepala Dispertaru DIY telah merugikan keuangan negara cq. Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.952.002.940,- dan diduga menerima Gratifikasi sebesar Rp.4.731.603.640,- dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda 200 juta s/d 1 M,” pungkas Herwatan.
Arifin



