“Berkas sudah saya terima dan pelajari untuk kita bawa ke pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta di pengadilan negeri yogyakarta,” jelasnya.
Sementara itu Penasihat Hukum Tersangka Agus Santoso, Layung Purnomo mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang saat ini berlangsung.
Berkas perkara Agus Santoso sudah dinyatakan P21, itu artinya tidak lama lagi perkara yang menjerat kliennya itu akan memasuki tahap persidangan.
“Ini tinggal menunggu persidangan. Jadwalnya belum, karena masih menunggu pemeriksaan jaksa penuntut umum,” ungkapnya.

Ia sudah menyiapkan materi persidangan yang akan diuji di majelis hakim nanti.
“Sudah semua, tinggal menunggu waktu sidangnya saja,” tutupnya.
Arifin



