Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda DIY menggerebek produsen yang sama di Kaliangking Magelang, Jawa Tengah dan di Potorono, Banguntapan Bantul.
“Dua orang di Potorono yang memproduksi happy water dan seorang produsen keripik pisang di Banguntapan. Kami mengamankan total delapan orang, masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari pengendali akun medsos, pemegang rekening, pengambil hasil produksi, gudang pemasaran, dan sebagai pemroduksi dan pengolahan,” ungkapnya.
“Dari empat lokasi kami berhasil mengamankan sebanyak 426 bungkus keripik pisang narkotika, 2.022 botol berukuran 10 mililiter cairan happy water dan 10 kilogram bahan baku narkotika,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya,para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Atau pidana subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Arifin



