Dani mengatakan, ada beberapa lokasi di wilayah Kalurahan Tegaltirto yang diduga disalahgunakan pemanfaatannya oleh pihak Kalurahan. Bahkan ada beberapa yang masuk TKD, namun tanah tersebut sudah bersertifikat dan sudah beralih atas nama warga.
“Ada salah satu warga (ahli waris) yang pada waktu membeli sebidang tanah kapling diluar TKD,namun saat ini tanah tersebut tidak boleh didirikan bangunan padahal tanah tersebut sudah dibayar lunas. Ada lagi TKD yang beralih fungsi menjadi perumahan,” papar Dani.
Dani menambahkan masih banyak dugaan penyalahgunaan TKD lain yang ada di wilayah Kalurahan Tegaltirto dan sudah ada pengaduan dan data lengkap terkait hal tersebut.
“Semua bukti,termasuk kuitansi jual beli tanah sejak tahun 1965 namun sampai detik ini belum juga ada penyelesaian dari pihak Kalurahan,” tuturnya.
Dani meminta Lurah dan perangkat baik yang saat ini menjabat dan sebelumnya harus kooperatif dalam kasus – kasus yang terjadi dan terkuak saat ini.
Arifin/ed. MN



