Menurut Agung, pembatalan aksi tidak bersifat permanen. PPPS tetap akan menggelar demonstrasi apabila audiensi tidak menghasilkan keputusan yang jelas.
“Kami ingin menambang secara legal. Permintaan kami adalah percepatan dan kemudahan proses perizinan, terutama terkait rekomendasi teknis,” ujarnya.
Ia menyebutkan aktivitas penambangan pasir di Sungai Progo telah terhenti lebih dari satu tahun akibat belum selesainya persoalan perizinan.
Agung menambahkan, PPPS akan kembali mendatangi Kepatihan dengan jumlah massa yang lebih besar jika audiensi tidak memberikan hasil. PPPS juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila BBWSO tetap menggunakan Pasal 176 sebagai dasar penolakan.
Ar/Ed. MN



