Menurutnya, yang penting untuk dipahami adalah menjaga NKRI dari separatis “Jangan biarkan separatis di Indonesia yang kita cintai ini. Hancurkan, habisi sampai ke akar-akarnya bagi mereka yang melakukan makar,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, ARPI menyampaikan pernyataan sikap sebagai Warga Negara Indonesia. “Maka dengan ini kami sampaikan pernyataan sikap kami selaku Warga Negara Indonesia yang cinta dan menjaga NKRI SAMPAI MATI,” tuturnya.
Adapun isi dari pernyataan sikap tersebut antara lain;
- Kami mencintai Rakyat Papua
- Kami meminta kepada pemerintah harus hadir dan serius serta tegas terkait MAKAR dan separatis di Indonesia demi keutuhan NKRI
- Kami meminta aparat tegas dalam penumpasan TPNPB-OPM atau KKSB di
Indonesia khususnya di tanah Papua - Kami menuntut kinerja KOMNAS HAM yang DIAM dalam kasus TPNPB-OPM atau KKSB
- Kami meminta kejelasan KOMNAS HAM terkait kasus-kasus di Tanah Papua
- Kami meminta untuk menumpas TPNPB-OPM atau KKSB Papua sampai ke akar-akarnya
- Kami meminta pemerintah dan aparat memastikan masyarakat Papua damai
tanpa adanya TPNPB-OPM atau KKSB Papua
Sementara Dani menyebut tindakan TNI dalam kasus tersebut tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM, karena TNI di sini memiliki tugas untuk menyelamatkan warga sipil dari teror dan serangan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM atau KKSB Papua, serta melindungi kedaulatan Indonesia.
“Tindakan tersebut kembali pada fungsi TNI berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia(“UU TNI”),” paparnya.
Maka dengan dasar hal tesebut terjadilah proses yang terjadi di video yang sempat beredar tersebut “Mengapa demikian?, karena mereka TPNPB-OPM atau KKSB Papua terafiliasi,” pungkasnya.
ARPI juga akan menggelar aksi demonstrasi yang akan digelar pada hari Jumat siang, tanggal 05 Maret 2024 nanti di depan gedung DPRD Provinsi DIY.
Arifin



