Dana hibah senilai Rp 49,7 miliar seharusnya disalurkan ke 53 desa wisata, namun dalam praktiknya dibagikan ke 244 kelompok, termasuk 191 kelompok yang tidak terdaftar dan tidak menyumbang PAD.
BPKP DIY menyebutkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar. ARPI meminta Kejagung bertindak tegas dan akuntabel.
AR



