Adapun persyaratan pengajuan yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (C1);
- Kartu Keluarga Miskin (KKM) atau;
- Kartu Keluarga Rentan Miskin (KKRM);
- Anak telah terdaftar sebagai peserta didik jenjang SMP;
- Belum menerima bantuan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP);
Apabila persyaratan tersebut sudah dipenuhi, maka dipastikan dapat menerima bantuan beasiswa pendidikan sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Sleman pada tahun 2023 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.100.000.000,- (dua miliar seratus juta rupiah) untuk 4.090 anak dari keluarga miskin atau rentan miskin yang duduk di bangku sekolah jenjang SMP dan MTs.
Sistem aplikasi Silabadikdas diluncurkan untuk menjawab tantangan Smart Governance pada peningkatan kinerja pelayanan publik dan kinerja birokrasi pemerintahan di era globalisasi dan kemajuan teknologi yang inovatif, efektif, efesien, tepat waktu, tepat sasaran, akuntabel dan berintegritas.
Lebih lanjut, penggunaan sistem aplikasi Silabadikdas dalam pemberian bantuan pendidikan dasar bagi peserta didik keluarga miskin atau rentan miskin dapat sebagai kendaraan dalam pelaksanaan misi yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelayanan pendidikan dan program penanggulangan kemiskinan.
Pemberian bantuan beasiswa pendidikan dasar bagi keluarga miskin atau rentan miskin yang dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran akan mengurangi beban pengeluaran biaya pendidikan pada masyarakat, meningkatkan angka partisipasi sekola dan wajib belajar 12 tahun serta mencegah anak putus sekolah.
Arifin/ed. MN



