Kedua, tidak ada gejolak di masyarakat dan tindakan tegas dari Pemerintah terhadap keberadaan toko-toko penjual miras yang berdiri bahkan di pusat pemerintahan di dekat Balai Kota dan Gedung DPRD dengan nyaman mereka berjualan dan laris sampai antri seperti membeli sembako.
“Itulah fakta-fakta di mana masyarakat dan Pemerintah Kota Yogyakarta menerima keberadaan toko-toko penjual miras tersebut,” ungkap Fokki, Kamis (18/07/2024).
“Tulisan ini bukan sikap dari saya selaku anggota DPRD Kota Yogyakarta tapi itulah fakta lapangan yang harus disampaikan jujur, dan sikap saya juga sudah tegas yaitu menolak revisi Perda Miras di Kota Yogyakarta,” pungkasnya.
Arifin)/Ed. MN



