LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Hukrim

Aneh! Bangunan Bisa Berdiri Hampir Rampung Diduga Tanpa PBG, Ada Apa Dengan Dinas Perkim dan Satpol-PP?

by REDAKSI
24/09/2024
in Hukrim, Investigasi, Medan, News, Sumut
29
SHARES
193
VIEWS

Terlampir, berdasarkan Surat Himbauan Memiliki PBG Nomor: 600.1.8/85 tanggal 28 Mei 2024, diperintahkan kepada pemilik dan penanggung jawab bangunan untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan pendirian bangunan sampai terbit PBG.

“Benar, itu bangunan sudah kita sidak (inspeksi mendadak-Red) langsung ke lapangan. Surat pemberitahuan juga sudah kita sampaikan kepada pemiliknya, dan juga sudah kita buat tembusan kepada Kecamatan Medan Marelan. Untuk yang pastinya, Bang, lebih jelasnya orang abang langsung saja ke Dinas Perkim (Perumahan dan Pemukiman) karena mereka lebih mengetahui legalitas bangunan itu.
Bahkan kemarin sudah ada pihak Satpol-PP (Satuan Polisi Pamong Praja) menindaklanjuti pembangunan gedung tersebut. Selanjutnya kita tidak mengetahui hasilnya karena kita pihak kelurahan tidak menerima laporan perkembangan masalah ini,” jelas Seklur.

Kemudian Tim Media menuju Dinas Perkim Kota Medan. Melalui Katim (Ketua Tim) Pengawas, Doni, saat ditemui di ruang kerjanya, ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima laporan, dan sangsi administrasi jiga sudah diterapkan kepada pemilik bangunan, baik Surat Peringatan (SP)-1 hingga SP-3 kepada pemilik, tapi tidak ada respon.

“Benar, kita sudah menerima laporan ini. Sangsi administrasi juga sudah kita terapkan baik itu SP-1 hingga SP-3 kepada pemilik bangunan namun tidak ada respon,” jelas Doni.

“Pada tanggal 10 September 2024 kami sudah melayangkan surat ke Satpol-PP agar ditindaklanjuti perihal bangunan ini, karena ranah hukumnya persoalan ini Satuan Polisi Pamong Praja lah yang memproses mengingat berkasnya semua sudah pada mereka,” terang Doni lagi.

Selanjutnya, pada Selasa (24/09/2024) sekira 12:45 WIB, Tim Media kembali mengkonfirmasi melalui Albena Boang Manalu, SSTP., MSP., Kabid Satpol PP terkait tindak lanjut surat yang disampaikan oleh Dinas Perkim. Ia mengatakan bahwa pada Selasa (27/08/2024) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB pihaknya telah melakukan pembongkaran terhadap bangunan.

Ketika ditanya tentang surat yg dikirim oleh Dinas Perkim pada tanggal 10 September 2024 ke pihak Satpol-PP yang ke dua kalinya, Albena menjelaskan bahwa terkait Surat yang dikirim Perkim pada tanggal 10 September 2024 sampai saat ini belum ada mereka terima.

“Ya terkait surat yang dikirim pihak Perkim pada tanggal 10 September 2923, sampai saat ini belum ada kami terima,” terang Albena.

Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, belum ada pihak Dinas terkait yang mengaku bertanggung jawab mengenai perizinan PBG bangunan tersebut.

Junianto Marbun/Tim Media/Ed. MN

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Headline
Share12SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/