Kelima, Toga Sihite juga diduga telah mengelola Kas secara suka- suka. Ia mengangkat 15 Calon Pegawai menjadi Plt. Pejabat Struktural PDPHJ menjadi Staf Bidang tertanggal 11 Juni 2021, dan 2 (dua) diantaranya tanpa SK, tetapi semuanya dapat tunjangan jabatan Rp. 1.100.000.- per bulan. Padahal berdasarkan Peraturan Direksi, pejabat struktural haruslah status Pegawai Tetap. Parahnya disaat karyawan tidak gajian, Toga Sihite menghambur- hamburkan uang perusahaan hingga mencapai ratusan juta rupiah untuk membayar hampir 50 –an karyawan yang dibujuk mengundurkan diri dengan pembayaran Rp. 5 juta s/d 10 juta ditambah gaji tertunggak per orang. Padahal pembayaran kompensasi pengunduran diri itu tidak didukung payung hukum.
Keenam, Toga Sihite juga diduga membuat laporan fiktif atas biaya konsumsi rapat- rapat sekitar Rp. 40 juta s/d Rp. 50 juta per tahun, sementara konsumsi rapat – rapat tersebut tidak pernah direalisasi. Toga Sihite juga diduga telah membuat laporan fiktif atau mark up, dalam pengelolaan ATK dan alat- alat kantor.
Dalam tuntutannya, Gading meminta agar Walikota segera mencopot Toga Sihite selaku Plt. Dirut PDPHJ tanpa menunggu berakhirnya masa jabatannya tanggal 07 Desember 2022. Kemudian, meminta agar Walikota memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit keuangan dengan tujuan tertentu terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Toga Sihite. Juga menuntut agar Dewan Pengawas PDPHJ merekomendasikan pencopotan Toga Sihite ke Walikota. Terakhirnya Gading menuntut agar Kejari Pematangsiantar melakukan penyelidikan awal.
AH



