Tanjung menyebut jika berkaca pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya, masih banyak pemilik suara yang berada di berbagai daerah mencakup wilayah DIY, tidak dapat menyalurkan hak pilihnya, lantaran terdapat keterbatasan jumlah kuota surat suara di TPSK tidak sebanding dengan jumlah perantau di DIY.
“Berkaca pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya, banyak warga yang berasal dari berbagai daerah di wilayah DIY yang tidak dapat menyalurkan hak pilih sepenuhnya dikarenakan keterbatasan dan kuota surat suara yang tersedia di TPSK tidak sebanding dengan jumlah perantau di DIY untuk memfasilitasi pindah kepemilikan dalam jumlah besar,” paparnya.
Arifin/ed. MN



