LimaSisiNews
Selasa, 29 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional

Kasus Cabul dan Persetubuhan Anak, Kapolresta Pekanbaru: Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan

by Redaksi
08/01/2022
in Nasional
15
SHARES
99
VIEWS

LimasisiNews, Pekanbaru –

Para pihak antara korban dan pelaku yang terlibat dugaan pencabulan dan persetubuhan anak yang ditangani penyidik Polresta Pekanbaru telah berdamai. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam 5 tahun penjara.

“Dalam kesempatan ini kami meluruskan bahwa memang telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban. Tapi kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi di Mapolresta, Sabtu (08/01/2022).

Kapolresta Kombes Pria Budi menggelar konferensi pers didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, turut dihadiri kedua orang tua pelaku dan korban mengatakan kasus itu berjalan setelah dilaporkan korban AS (15). Hasil pemeriksaan dan penetapan tersangka, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

“Kasus ini tetap berjalan bahwa ini kasus pencabulan dan persetubuhan anak. Kan yang beredar soal pemerkosaan, tapi ini bahasa hukumnya adalah perkara cabul dan persetubuhan anak ya. Kita saat ini masih tunggu petunjuk jaksa, jika sudah dinyatakan lengkap segera kami kirimkan tersangka berikut barang buktinya,” kata Pria Budi.

Ayah pelaku, Jefri turut hadir pada konferensi pers membenarkan telah berdamai. Hanya saja, perdamaian dilakukan tanpa ada intervensi penyidik Polresta Pekanbaru.

“Kami sudah ada kesepakatan damai. Di samping itu ini juga untuk kebaikan kami bersama, sejak awal bukan tak mau kita berdamai, tetapi memang putus kontak,” katanya.

Terkait uang perdamaian Rp 80 juta, Jefri tegas mengatakan tidak ada paksaan dan tawar menawar. Uang itu murni diberikan sesuai kemampuannya untuk biaya pendidikan korban.

“Memang sudah ada jumpa sejak awal, ya yang jelas kita segitulah kemampuan kita. Perdamaian itu murni kami pihak keluarga, tidak ada kepolisian dalam perdamaian itu,” katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan menimpa siswi SMP di Pekanbaru AS (15). Ia mengaku disekap dan disetubuhi pelaku AR (21).

Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021. Enam belas hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember di salah satu kafe di Pekanbaru.

(Rilis/Junianto.M)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026

LimaSisiNews, Sleman (DIY) –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus memperkuat ketahanan sumber daya air melalui program pemeliharaan embung dan sumber...

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) – Perum Perhutani melalui Asper/BKPH Bayah secara resmi melayangkan surat kepada PT. Gilang Hidro Lestari (GHL) terkait...

Duta Besar Belanda dan Jerman Hadiri Konferensi Sejarah Sepeda Dunia di Klaten

Mei 22, 2026

LimaSisiNews, Klaten (Jawa Tengah) - Hari terakhir rangkaian International Cycling History Conference (ICHC) ke-35 berlangsung meriah dan penuh nuansa internasional...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/