LimaSisiNews
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional

Audensi Dengan DPRD Sukabumi, Ketua APDESI: PP 104 Bertolak Belakang Dengan UU Desa Nomer 6 Tahun 2014

by Redaksi
28/12/2021
in Nasional
15
SHARES
99
VIEWS

LimasisiNews, Sukabumi –

Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesi (APDSI) Kabupaten Sukabumi terus suarakan keberatannya terkait lahirnya PP 104. PP (Peraturan Presiden) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 ayat 4, 68% Alokasi Dana Desa Kewenangannya diatur oleh Pusat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua APDESI Kabupaten Sukabumi dalam pertemuan atau Audensi dengan DPRD Kabupaten Sukabumi di Gedung DPRD di Palabuhanratu Ibu Kota Kabupaten Sukabumi, Selasa (27/12/2021).

“Kami melakukan permohonan Audensi ini adalah mengenai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 ayat 4, 68% Alokasi Dana Desa Kewenangannya diatur oleh Pusat. Jelas lahirnya PP 104 ini sangat memberatkan bagi kami sebagai Kepala Desa. Dan bertolak belakang dengan UU Desa Nomer 6 Tahun 2014. ungkap H. Deden Deni Wahyudi selaku ketua APDESI Kabupaten Sukabumi.

Dalam pertemuan itu, Deden pun memaparkan alasan keberatannya dari PP 104 tersebut. Bahwasannya, menurut Deden, bahwa PP 104 Tahun 2021 ini yang jadi persoalan menurut APDESI adalah salah satunya pasal 5 ayat 4.

“Dengan PP 104 ini, karena 68% kewenangan diatur oleh pemerintah pusat. Harus sesuai dengan kewenangan Desa dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa, karena desa lah yang tahu wilayahnya sendiri, semua berdasarkan musyawarah desa,” paparnya.

Atas nama APDESI kabupaten Sukabumi, Kamin memohon agar DPRD Kabupaten Sukabumi Berpihak kepada warga masyarakat desa untuk membantu mendorong revsi PP 104.

Dalam audensi tersebut, Yudha Sukmagara selaku Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi beserta beberpa perwakilan Fraksi menerima Audensi dari APDESI Kabupaten tersebut dengan tangan terbuka dan penuh Apresiasi.

Yuda pun mengatakan bahwa dirinya dan DPRD Kabupaten Sukabumi sangat paham apa yang sedang dialami oleh semua Desa khusunya yang ada di Kabupaten Sukabumi saat ini terkait PP 104 ini.

“Kami akan rapatkan pada semua fraksi. Mudah-mudahan nanti ada solusi terhadap permasalahan ini, yang penting kita berjuang dulu, semoga apa yang diperjuangkan oleh rekan-rekan kepala desa ini bisa terwujud,” ucap Yuda saat menampung aspirasi APDESI Sukabumi.

Yuda menyampaikan lagi bahwa kita harus sama-sama bergerak dalam mencari solusi permasalahan ini.

“Permasalahan tentang PP 104 ini, mari kita hadapi dengan bijak, bagaimanapun juga ini adalah kebijakan pemerintah pusat, kita tidak bisa apa-apa. Dan yang perlu kita sikapi sekarang adalah bagaimana caranya supaya PP 104 ini bisa di batalkan. Kita di DPRD akan berjuang membahas Aspirasi APDESI Sukabumi dengan berbagai tahapan-tahapan kita tempuh, karena kita disini kolektif kolegial, tidak bisa ambil keputusan sepihak,” bebebrnya.

(Red)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026

LimaSisiNews, Sleman (DIY) –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus memperkuat ketahanan sumber daya air melalui program pemeliharaan embung dan sumber...

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) – Perum Perhutani melalui Asper/BKPH Bayah secara resmi melayangkan surat kepada PT. Gilang Hidro Lestari (GHL) terkait...

Duta Besar Belanda dan Jerman Hadiri Konferensi Sejarah Sepeda Dunia di Klaten

Mei 22, 2026

LimaSisiNews, Klaten (Jawa Tengah) - Hari terakhir rangkaian International Cycling History Conference (ICHC) ke-35 berlangsung meriah dan penuh nuansa internasional...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/