LimaSisiNews
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Hentikan Pelarian Ronyuk DPO Kasus Narkotika Jenis Sabu

by Redaksi
04/12/2021
in Sumut
16
SHARES
104
VIEWS

LimasisiNews, Tanjung Balai –

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Menghentikan Pelarian Zulkifli alias Ronyuk DPO Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai. Jumat (03/12/2021) Pukul 17.00 WIB.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK dalam keterangannya ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Tersangka Zulkifli alias Ronyuk di amankan di Jln Kubah Lk V Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, pada hari Jumat (03/12/2021, sekitar pukul 17.00 WIB, Ujar Kapolres.

Selanjutnya mengatakan identitas tersangka yang diamankan adalah Zulkifli als Ronyuk, 46 tahun, laki-laki, Buruh, Islam, Jl. Kubah Lk V Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dan Dari Tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa :

  • 10 (sepuluh) bungkus kecil plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram
  • 3 (tiga) bungkus sedang plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 3,06 (tiga koma nol enam) gram
  • 1 (satu) Bal plastik klip transparan kosong
  • Uang sejumlah Rp. 400.000,-
  • 1 (satu) Unit Hp dengan Merk Samsung warna biru.
  • 1 (satu) buah dompet kecil
  • 1 (satu) buah mangkok warna putih yang terikat dengan tali nilon sebagai alat untuk menaikkan uang dan menurunkan Narkotika Jenis Shabu.

Sebelumnya tersangka ini terduga kepemilikan Narkotika Jenis Sabu sesuai

Laporan Polisi Nomor : LP/A/324/XI/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMUT Tanggal 19 Nopember 2021 tentang telah terjadi tindak pidana diduga Narkotika jenis shabu atas nama Zulkifli als Ronyuk, 46 tahun, laki-laki, Buruh, Islam, Jl. Kubah Lk V Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dimana pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya pada tanggal 19 Nopember 2021 bahwa yang bersangkutan tidak berada ditempat. Kemudian dilakukan penyitaan Barang bukti dari dalam rumah tersangka terdapat

  • 3 (tiga) bungkus plastik berisikan shabu shabu dengan berat kotor 3,44 gram (tiga koma empat empat)
  • 1 (satu) unit timbangan digital
  • 1 (satu) bal plastik klip
  • Uang Rp. 1.968.000
  • 1 (satu) buah tangguk terikat tali (alat untuk menaikan uang dan menurunkan shabu shabu), Ujar Kapolres.

Kemudian pada hari Jumat (03/12/2021) sekira pukul 15.30 WIB berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa DPO (daftar pencarian orang) atas nama Zulkifli alias Ronyuk (46) warga Jl. Kubah Lk V Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai sedang berada di dalam rumah Jl. Kubah Lk V Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai kemudian team opsnal Sat Resnarkoba bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan kepada Tersangka kemudian Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan Kepala lingkungan/Kepala Dusun, Polmas dan menemukan di dalam Kamar Zukifli als Ronyuk dilantai 2 (dua) ditemukan barang barang berupa 10 (sepuluh) bungkus kecil plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram, 3 (tiga) bungkus sedang plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 3,06 (tiga koma nol enam) gram, 1 Bal plastik klip transparan kosong, Uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 Unit Hp dengan Merk Samsung warna biru, 1 buah dompet kecil dana 1 buah mangkok warna putih yang terikat dengan tali nilon sebagai alat untuk menaikkan uang dan menurunkan Narkotika Jenis Shabu.

Dan setelah dilakukan interogasi kepada Zulkifli alias Ronyuk bahwa barang yang di duga Narkotika Jenis Shabu tersebut adalah benar miliknya.

Adapun Modus yang dilakukan oleh tersangka Zulkifli als Ronyuk pada saat transaksi adalah dengan menggunakan mangkok yang di ikat dengan tali sebagai alat untuk menaikkan uang dan menurunkan Narkotika jenis shabu dari Lantai 2 Rumah yang bersangkutan.

Kemudian Zulkifli als Ronyuk diboyong ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal yg dipersangkakan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU No.35 thn 2009 tentang narkotika.

(D.Silalahi/Humas)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Tersangka saat diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Ungkap Kasus Sabu di Areal Kebun Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Mei 16, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Unit Reskrim Polsek Buntu Pane Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah...

Atas: Dorli M. Pasaribu dari Bagian Humas Perumda PAM Tirtauli sedang memaparkan materi sosialisasi, yang didampingi Lurah Aek Nauli, Camat Siantar Selatan, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Nauli. Bawah: Warga Kelurahan Aek Nauli yang berdomisili di sekitar Mual Kobun dengan serius dan tekun mendengar uraian tentang Sosialisasi  Pemberdayaan Mual Kobun. (Foto: MN-LSN).

Perumda Tirtauli Sosialisasi Pemberdayaan Mual Kobun, Warga Kelurahan Aek Nauli Minta Tetap Bisa Mencuci dan Mandi Berenang di Situ Kelak

Mei 14, 2026

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Rabu (12/05/2026), pukul 14.00 WIB, Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirtauli Kota...

Sebanyak 120 Karyawan Dites Urine, PTPN IV Kebun Pasir Mandoge Bersama PKS Gelar Sosialisasi Narkoba

April 24, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) -  Dalam rangka mendukung program pemerintah tentang pemberantasan penyalahgunaan narkoba, PTPN IV Regional II Kebun Pasir Mandoge...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/