LimaSisiNews
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut

Kejari Batu Bara Utamakan Restorative Justice

by Redaksi
30/11/2021
in Sumut
15
SHARES
99
VIEWS

LimasisiNews, Batu Bara –

Restorative Justice adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya. Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Tindakan tersebutlah yang saat ini diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara, dalam kasus terdakwa Adri Pranata Lumban Gaol yang telah melakukan pencurian 1 buah tandan kelapa sawit milik Perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

“Pada hari Jumat (24/9/2021) yang lalu, sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di Blok 010 E, Afdeling Ill, Perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, terdakwa Adri Pranata Lumban Gaol telah mengambil 1 (satu) buah tandan buah kelapa sawit milik perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu tanpa izin dari pihak perkebunan dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek. Selanjutnya terdakwa mengangkut buah kelapa sawit tersebut ke keranjang sepedamotor honda Supra X tanpa plat. Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi PTPN IV Tanah Itam Ulu sebesar Rp. 34.000,- (tiga puluh empat ribu rupiah),” jelas Kasi Intel Kejari Batu Bara Doni Harahap, SH, dengan didampingi Kasi Pidum Kejari Batu Bara Dian saat berada di Mapolres Batu Bara. Senin (29/11/2021).

Namun, Kasi Intel Kejari Batu Bara Doni Harahap, SH juga menambahkan bahwa Terdakwa saat ini disangkakan Pasal 107 huruf d UU RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 111 UU RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Alasan penghentian penuntutan.

Selain itu Kasi Pidum Kejari Dian juga menyatakan alasannya sehingga mengedepankan restorative justice.

“Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan yang paling utama yaitu Terdakwa dan korban juga telah berdamai dan didasari rasa saling memaafkan dan kekeluargaan.

Selain itu Terdakwa juga masih muda dan melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi, pada diri terdakwa masih diharapkan dapat memperbaiki masa depannya. Nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana juga tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),” tambahnya.

(Dwi)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Tersangka saat diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Ungkap Kasus Sabu di Areal Kebun Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Mei 16, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Unit Reskrim Polsek Buntu Pane Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah...

Atas: Dorli M. Pasaribu dari Bagian Humas Perumda PAM Tirtauli sedang memaparkan materi sosialisasi, yang didampingi Lurah Aek Nauli, Camat Siantar Selatan, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Nauli. Bawah: Warga Kelurahan Aek Nauli yang berdomisili di sekitar Mual Kobun dengan serius dan tekun mendengar uraian tentang Sosialisasi  Pemberdayaan Mual Kobun. (Foto: MN-LSN).

Perumda Tirtauli Sosialisasi Pemberdayaan Mual Kobun, Warga Kelurahan Aek Nauli Minta Tetap Bisa Mencuci dan Mandi Berenang di Situ Kelak

Mei 14, 2026

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Rabu (12/05/2026), pukul 14.00 WIB, Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirtauli Kota...

Sebanyak 120 Karyawan Dites Urine, PTPN IV Kebun Pasir Mandoge Bersama PKS Gelar Sosialisasi Narkoba

April 24, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) -  Dalam rangka mendukung program pemerintah tentang pemberantasan penyalahgunaan narkoba, PTPN IV Regional II Kebun Pasir Mandoge...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/