LimaSisiNews
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Uncategorized

CV Karunia Rezeky Kontraktor Rehabilitas Jaringan Irigasi Di Pekan Kemis Dolok Masihul Di Sinyalir Langgar Aturan

by Redaksi
27/10/2021
in Uncategorized
15
SHARES
99
VIEWS

Limasisinews.com

Serdang Bedagai – Pembangunan Proyek rehabilitas jaringan Irigasi di Pekan Kemis Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) adalah merupakan kegiatan perbaikan/penyempurnaan jaringan irigasi guna mengembalikan/meningkatkan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula sehingga menambah luas areal tanam dan meningkatkan intensitas pertanaman (IP).

Ketentuan umum spesifikasi teknis pekerjaan adalah Kualitas dari hasil pekerjaan dilaksanakan harus baik dan memenuhi persyaratan yang ada dalam kontrak, serta dalam pelaksanaan pekerjaan.

Kontraktor/pelaksana harus mentaati peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pekerjaan misalnya, Undang-undang tentang lingkungan, Undang-undang keselamatan kerja, Undang-undang ketenagakerjaan serta peraturan daerah (Perda) terkait dengan pelaksanaan pekerjaan.

Namun, Pantaun Zonariau.com dilokasi beberapa hari lalu, Proyek rehabilitas jaringan Irigasi dari Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya Tata Ruang, UPT. P. I Belawan Padang yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut dengan nilai kontrak Rp 1.409.750.532,30 sebagai penyedia jasa atau kontraktor CV Karunia Rezeky disinyalir telah melanggar peraturan yang harus ditaati oleh kontraktor, salah satunya undang undang tentang lingkungan dan undang undang keselamatan kerja.

Sebab, material Batu kerikil yang di gunakan dalam kegiatan rehabilitas jaringan Irigasi ini disinyalir menggunakan material ilegal tanpa ada izin Galian C, sehingga diduga melanggar undang undang Lingkungan.

Selain itu, para pekerja dalam Proyek Ini tampak tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). hal ini juga disinyalir melanggar undang undang keselamatan kerja.

Robi yang akrab disapa selaku pengawas dari Dinas PSDA saat dikonfimasi Awak Media via whatsapp beberapa hari lalu, mengaku tidak mengetahui soal izin Galian C material kerikil yang digunakan untuk proyek tersebut.

“Maaf bang. Klw mslh galian c. Sy kurang tau bang. Karena tugas saya mengawasi pekerjaan. & klw mslh material itu dr pihak rekanan yg mendatangkan bang,” Ungkapnya.

 

(Mendrova)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Salah Pelimpahan, Arifin Akan Terus Bersurat Hingga Ada Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Januari 4, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) - Aktivis anti korupsi dari Jogja, Arifin Widianto kembali bersurat ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang...

Gelar Baksos, Relawan PMI Bantul Santuni Anak Yatim dan Perbaiki Lantai Rumah Tidak Layak Huni

Maret 19, 2024

LimaSisiNews, Bantul (DIY) - Korpa Sukarelawan/Tenaga Sukarelawan (KSR/TSR) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) berupa...

Polsek Gedangsari Musnahkan Puluhan Botol Miras Hasil Operasi KKYD

Maret 4, 2024

LimaSisiNews, Gunungkidul (DIY) - Jelang Ramadhan, Polsek Gedangsari memusnahkan puluhan botol miras (minuman keras) dari hasil operasi KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/