LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk meninjau kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional pada 2026. Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Tim Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., dan berlangsung di Gedung Anton Soedjarwo Polda DIY, Kamis (22/01/2025).
Rombongan Komisi III DPR RI disambut Kapolda DIY, Irjen. Pol. Anggoro Sukartono, S.I.K.,; Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H.,; serta Kepala BNNP DIY, Brigjen. Pol. Sulistyo Pujo Hartono, S.I.K., M.Si.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III menerima paparan mengenai kesiapan sumber daya manusia, penyesuaian regulasi internal, standar operasional prosedur, hingga sarana dan prasarana pendukung penegakan hukum di DIY.
Salah satu fokus pembahasan adalah pemanfaatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).



