LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Kejaksaan Negeri Sleman mengeksekusi Sismantoro, S.H., M.H., mantan Lurah Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta pada Kamis (17/07/2025).
Eksekusi ini dilakukan setelah perkara korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4307 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 18 Juni 2025.
Dalam putusan tersebut, Sismantoro dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp216.594.000 akibat perbuatannya yang merugikan negara, khususnya Pemerintahan Kalurahan Candibinangun.



