LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Sengketa tanah antara Yoga Pramudya dengan pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lumintu berbuntut panjang. Perselisihan tersebut dipicu rencana pelelangan tanah oleh pihak BPR, yang dinilai sepihak dan berpotensi merugikan pemilik sah lahan tersebut.
Tak terima dengan tindakan itu, Yoga Pramudya, mengambil langkah hukum. Melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH FH UII) Yogyakarta, Yoga resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan nomor 152/Pdt.Bth/2025/PN Smn
Langkah ini diambil agar proses lelang tidak serta-merta dilakukan tanpa kejelasan status hukum tanah yang tengah disengketakan. Gugatan tersebut juga bertujuan memberi peringatan kepada para calon peserta lelang bahwa tanah tersebut masih dalam proses hukum.



