LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Ekonomi

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Denda Mulai 8 April 2025

by REDAKSI
25/03/2025
in Ekonomi, Jawa Tengah, Khas, News
17
SHARES
111
VIEWS

LimaSisiNews, Semarang (Jateng) –

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memfasilitasi masyarakat dengan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan atau penghapusan penuh tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menerangkan bahwa program itu menyasar khusus kepada masyarakat yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang. Kemudahan itu dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 31 tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan Pergub tersebut diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekira Rp2,8 triliun di Jateng.

“Saya dengan seluruh bupati/wali kota berikut jajaran telah rapat tentang (penerapan Pergub) Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa tengah,” kata Luthfi, di Kompleks Kantor Gubenur Jateng, Kota Semarang, Senin (24/03/2025).

Syaratnya, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat dan kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025), pada periode program mulai 8-30 Juni 2025. Dengan pembayaran pajak berjalan 2025 periode tersebut, maka PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak (PKB) dan dendanya, tetapi kita dengan batas waktu. Ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan. Makannya ini kita lakukan agar masyarakat merasa diringankan pajaknya, akan tetapi kita (Pemprov Jateng) tetap peroleh pendapatan,” kata Luthfi menegaskan.

Luthfi bilang, telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut. Di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share7SendShare

Berita Terkait

Duta Besar Belanda dan Jerman Hadiri Konferensi Sejarah Sepeda Dunia di Klaten

Mei 22, 2026

LimaSisiNews, Klaten (Jawa Tengah) - Hari terakhir rangkaian International Cycling History Conference (ICHC) ke-35 berlangsung meriah dan penuh nuansa internasional...

Pemkab Sleman Pastikan Stok Elpiji dan BBM Aman Jelang Idul Fitri 1447 H

Maret 5, 2026

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan ketersediaan elpiji 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM) dalam...

Satgas Saber dan TPID DIY Pantau Harga dan Mutu Pangan Jelang Idul Fitri 1447 H

Februari 28, 2026

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber) bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Daerah Istimewa...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/