LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Ekonomi

KC FSPMI Buka Posko Pengaduan THR untuk Pekerja dan Buruh di Palas

by REDAKSI
23/03/2025
in Ekonomi, Padang Lawas, Sumut
37
SHARES
247
VIEWS

LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –

Ketua Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Padang Lawas (Palas) Maulana Syafi’i, SHI membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh.

Posko Pengaduan THR dipusatkan di dua lokasi yakni di Jalan Pejuang 45, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Barumun dan di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa atau bisa juga menghubungi nomor nomor kontak 085285540703 – 081216259001 – 081260935631.

“THR merupakan hak setiap pekerja atau pun buruh yang sudah bekerja di perusahaan,” kata Maulana di Kantor KC FSPMI Palas, Jalan Pejuang 45 Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Minggu (23/03/2025).

Dijelaskan Maulana, mekanisme pembayaran THR tahun 2025 bagi pekerja maupun buruh masih tetap mengacu pada ketentuan Permenaker Nomor: 6 Tahun 2016, yang diperbarui melalui Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025. tentang Pembayaran THR Besar Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja.

“Dalam Permenaker itu disebutkan batas akhir pembayaran THR kepada pekerja maupun buruh paling lama tujuh hari sebelum pelaksanaan hari besar keagamaan perayaan lebaran Idul Fitri yang diprediksikan akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, maka perusahaan memberikan hak THR pekerja maupun buruh secara penuh dan tidak boleh dicicil selambatnya pada tanggal 23 Maret,” tegasnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share15SendShare

Berita Terkait

Tersangka saat diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Ungkap Kasus Sabu di Areal Kebun Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Mei 16, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Unit Reskrim Polsek Buntu Pane Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah...

Atas: Dorli M. Pasaribu dari Bagian Humas Perumda PAM Tirtauli sedang memaparkan materi sosialisasi, yang didampingi Lurah Aek Nauli, Camat Siantar Selatan, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Nauli. Bawah: Warga Kelurahan Aek Nauli yang berdomisili di sekitar Mual Kobun dengan serius dan tekun mendengar uraian tentang Sosialisasi  Pemberdayaan Mual Kobun. (Foto: MN-LSN).

Perumda Tirtauli Sosialisasi Pemberdayaan Mual Kobun, Warga Kelurahan Aek Nauli Minta Tetap Bisa Mencuci dan Mandi Berenang di Situ Kelak

Mei 14, 2026

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Rabu (12/05/2026), pukul 14.00 WIB, Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirtauli Kota...

Sebanyak 120 Karyawan Dites Urine, PTPN IV Kebun Pasir Mandoge Bersama PKS Gelar Sosialisasi Narkoba

April 24, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) -  Dalam rangka mendukung program pemerintah tentang pemberantasan penyalahgunaan narkoba, PTPN IV Regional II Kebun Pasir Mandoge...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/