LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Hakim Vonis Delapan Tahun Penjara dan Denda 300 Juta Rupiah untuk Robinson Sealino

by REDAKSI
16/01/2025
in DI Yogyakarta, Hukrim, News
15
SHARES
102
VIEWS

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –

Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman Tahun 2017 hingga 2023 dengan terdakwa Robinson Saalino, S.E., dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, dengan agenda sidang Putusan, Kamis (16/01/2025).

Majelis Hakim pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan yang dalam amar putusannya antara lain:

Menyatakan terdakwa Robinson Saalino, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino, S.E., dengan pidana penjara selama 8 tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan dipidana denda sebesar Rp300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tutur Kasi Penkum Kejati (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Herwatan dalam pers rilisnya.

Kemudian, menghukum terdakwa Robinson Saalino, S.E, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.314.940.246,-, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tambahnya.

“Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Yogyakarta tersebut Terdakwa dan Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” lanjut Herwatan

Sebelumnya, Selasa (22/10/2024) terdakwa Robinson Saalino, S.E., disidangkan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi mafia tanah pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Werdomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman Tahun 2017 hingga 2023 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan.

“Perbuatan terdakwa bermula telah diperingatkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman dan Kepala Desa Wedomartani untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan tanah desa Wedomartani dan terdakwa mengetahui tidak ada izin dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),” paparnya.

Namun terdakwa tetap melanjutkan pembangunan Pondok Wisata berupa kost ekslusif Banyujiwon dengan melakukan kerja sama dengan investor, dan dari jumlah investasi yang diperoleh PT. Gunung Samudera Tirtomas terdakwa mengambil Rp1.380.841.997,- untuk kepentingan pribadinya.

Pembangunan pondok wisata Banyujiwo yang berada Desa Wedomartani yang melanggar hukum tersebut telah selesai sebanyak 94 kamar dalam periode September 2021 hingga 31 Desember 2023.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/