LimaSisiNews
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Sidang Perdana Money Politics Pilkada Sleman, Iwan Setyawan: Pemanggilan Koeswanto Sebagai Saksi Tidak Relevan

by REDAKSI
19/12/2024
in DI Yogyakarta, Hukrim, News
22
SHARES
147
VIEWS

LimaSisiNews, Sleman (DIY) –

Sidang perdana kasus dugaan money politics dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2024 yang terjadi di Kalurahan Minggir, Godean mulai disidangkan kemarin, Rabu (18/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Ada lima tersangka yang menjalani sidang perdana kemarin, yaitu S, S, GAS, HS, dan P., di mana mereka tampak tidak didampingi kuasa hukum.

Dalam pemeriksaan saksi, tujuh orang dihadirkan, terdiri dari perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum [Pemilu]-(Bawaslu) Sleman, warga, dan Lurah Sendangmulyo.

Terkait pemanggilan Ketua Koalisi Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih – nomor 02 – (Harda Kiswaya – Danang Maharsa), Koeswanto, kapasitasnya hanya sebagai saksi yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum paslon 02, Iwan Setyawan, kepada awak media ini menjelaskan, kalau bicara hukum, sistem hukum, perkara tersebut di Indonesia sudah diatur di dalam undang – undang.

“Kalau seperti ini, kan, kita bicara terkait hukum, bicara sistem. Nah, di Indonesia ini, kan, sudah ada Undang-Undang (UU) tentang Money Politics yang tertuang dalam UU Nomor: 10 Tahun 2016. Itu yang mengatur tentang Pilkada, termasuk di situ di dalamnya ada larangan untuk bermain money politics yang tertuang dalam pasal 187 A yang terdiri dari 2 ayat,” jelas Iwan, Kamis (19/12/2024).

“Di dalam Undang-Undang itu sudah jelas ancaman hukumannya yaitu penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun, dan denda minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar,” imbuhnya.

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat bahwa hal itu adalah sistem yang negara buat. Ketika ada seseorang yang melakukan itu, itu tidak lagi orang berhadapan dengan orang, akan tetapi orang lawan negara karena yang buat Undang-Undang itu adalah negara. Jadi yang perlu diingat bukan terus seperti ini. Nanti yang melakukan adalah salah satu pendukung paslon setuju damai, ini tidak ada urusannya karena yang dilawan adalah negara. Tapi nanti para pengambil kebijakan antara hakim, jaksa dan lain-lain mungkin punya hati nurani sehingga bisa menimbang karena hakim punya hak untuk itu,” papar Iwan.

Menurutnya, ketika terjadi money politics seperti ini mereka ribut. Yang kasihan rakyat yang jadi korban oleh para elit politik karena itu permainan para elit politik. Akhirnya rakyat yang menjadi korban. Sedangkan kalau melihat tujuan diadakannya Pilkada, seharusnya untuk kesejahteraan rakyat agar rakyat ini punya pemimpin, punya kepastian dan ada yang memimpin.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share9SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/