LimaSisiNews
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Jagabaya Kalurahan Caturtunggal Akhirnya Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

by Redaksi
08/08/2024
in DI Yogyakarta, Hukrim
18
SHARES
122
VIEWS

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –

Sidang perkara mafia tanah dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman dengan terdakwa Andi Sofyan, S. P., M.Pd., dibuka dan terbuka untuk umum, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan agenda sidang putusan, Kamis (08/08/2024).

Diketahui, terdakwa adalah Andi Sofyan selaku Jagabaya (Kepala Seksi Keamanan) Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok Kabupaten Sleman pada kurun waktu 2020 hingga 2023 bersama saksi Robinson Saalino dan saksi Agus Santoso (terdakwa/terpidana dalam berkas perkara terpisah) tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD Kalurahan Caturtunggal, sehingga Robinson Saalino menggunakan TKD Caturtunggal dengan sertifikat Hak Pakai Nomor: 00559/Caturtunggal atas nama Pemerintah Desa Caturtunggal tanpa izin Gubernur DIY, memanfaatkan TKD di luar peruntukkan yaitu untuk rumah hunian sehingga mengakibatkan Kalurahan Caturtunggal kehilangan haknya berupa pendapatan Kalurahan.

“Perbuatan terdakwa Andi Sofyan, S. P, M.Pd., telah merugikan keuangan negara c.q. Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952.002.940,00,” ungkap Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan, S. H., dalam siaran persnya.

Pada Rabu 19 Juni 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya, antara lain supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Andi Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama”.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Sofyan, S. P., M. Pd., dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Menetapkan terdakwa Andi Sofyan, S.P, M.Pd untuk membayar uang pengganti sebesar Rp175.000.000,- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti. Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.

Kemudian, Kamis (08/08/2024) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan yang dalam amar putusannya antara lain sebagai berikut:

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share7SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/