LimaSisiNews
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Kejati DIY Tetapkan Direktur PT. Taru Martani Sebagai Tersangka dalam Dugaan Kasus Tipikor Pengelolaan Keuangan

by Redaksi
28/05/2024
in DI Yogyakarta, Hukrim
24
SHARES
158
VIEWS

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan seorang saksi menjadi tersangka yaitu NAA, Direktur PT. Taru Martani sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, S.H., dalam siaran persnya, Selasa (28/05/2024).

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP,” ungkap Herwatan.

“Terhadap tersangka NAA, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh Tim Dokter dinyatakan sehat. Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, tanggal 28 Mei 2024 hingga 16 Juni 2024 di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Yogyakarta,” lanjutnya.

Lebih lanjut Herwatan menjelaskan bahwa tersangka NAA, untuk memenuhi target pendapatan perusahaan PT. Taru Martani melakukan investasi melalui perdagangan berjangka komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT. Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang. Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan untuk mendapat persetujuan.

“Bahwa pembukaan rekening pada PT. Midtou Aryacom Futures dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan Surat Kuasa Pejabat yang dikuasakan untuk mewakili perusahaan, namun tersangka NAA melakukan pembukaan rekening atas nama pribadi,” jelasnya.

Selama Oktober 2022 hingga Maret 2023 tersangka NAA melakukan penempatan modal pada akun tersebut secara bertahap dengan total sebesar Rp18.700.000.000,- (delapan belas miliar tujuh ratus juta rupiah) yang dananya bersumber dari dana idle cash PT Taru Martani yaitu:

  1. Tanggal 7 Oktober 2022 sebesar Rp 10.000.000.000,-
  2. Tanggal 20 Oktober 2022 sebesar Rp 5.000.000.000,-
  3. Tanggal 1 Desember 2022 sebesar Rp 2.000.000.000,-
  4. Tanggal 14 Desember 2022 sebesar Rp 500.000.000,-
  5. Tanggal 24 Maret 2023 sebesar Rp 1.200.000.000,-

Bahwa berdasarkan Summary Report tanggal 5 Juni 2023 dinyatakan akun milik tersangka NAA mengalami kerugian.

“Perbuatan tersangka NAA telah bertentangan dengan Akta Pendirian PT. Taru Martani Nomor: 05 Tanggal 17 Desember 2012 pada pasal 17 yang menyebutkan bahwa Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan perseroan kepdal RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan sebelum tahun buku dimulai. Pasal 4 Permendagri Nomor 118 tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah yang pada intinya menyebutkan bahwa RKA BUMD wajib disusun oleh Direktur bersama jajaran perusahaan dan disetujui bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh Komite Pemilik Modal atau RUPS,” paparnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share10SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/