LimaSisiNews, Bantul (DIY) –
Memasuki masa tenang kampanye jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) mulai dilakukan oleh Badan pengawas pemilu (Bawaslu) dibantu aparat kepolisian maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah kabupaten/kota masing-masing di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sana halnya dengan kegiatan yang dilaksanakan pagi hari tadi, Senin (12/02/2024), personil Satpol PP Kabupaten Bantul juga melakukan penertiban APK yang berada di sepanjang jalan di wilayah Bantul bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (LHK) Bantul.
Kepada LimaSisiNews, Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, R. Jati Bayubroto, S.H.,M.Hum., mengatakan bahwa ia memimpin langsung pelaksanaan penertiban APK mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dan dibagi menjadi dua tim yaitu Tim A dan B.
Tim A, melakukan pembersihan dengan rute Jalan Bantul, Dongkelan, Tamantirto kemudian di sekitaran Jalan Wates, Sedangkan, sedang Tim B melakukan pembersihan dengan rute Jalan Parangtritis, Pos Druwo belok kanan menyisir Ring Road, Perempatan Ketandan dan belok kanan di Jalan Wonosari.
“Tadi pagi kami bersama Bawaslu sudah melaksanakan kegiatan penertiban dan pembersihan sampah-sampah APK Pemilu 2024 dari pukul 08.00 sampai pukul 14.30, WIB” katanya, Senin (12/02/2024).



