LimaSisiNews
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Fantastis, Ternyata Kepala Dispertaru Provinsi DIY Diduga Terima Gratifikasi Milyaran Rupiah

by REDAKSI
17/07/2023
in DI Yogyakarta, Hukrim, News
46
SHARES
307
VIEWS

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –

Seperti diketahui Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Provinsi DIY, KS, pada Senin (17/07/2023), oleh penyidik Kejati DIY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ternyata KS dan Robinson Sealino (Direktur PT. Deztama Putri Santosa) sudah saling kenal sebelumnya sejak 2015. KS dan Robinson saling kenal terkait urusan jual beli tanah milik KS.

“Seperti diketahui tersangka KS dan saksi Robinson Saalino sudah saling mengenal sejak tahun 2015 terkait jual beli tanah milik tersangka KS di Kalitirto senilai Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang dalam pembayarannya saksi Robinson Saalino telah membayarkan sejumlah Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) secara bertahap. Namun karena saksi Robinson Saalino tidak bisa melunasi, maka uang tersebut dianggap hangus oleh tersangka KS,” papar Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan kepada LimaSisiNews, Senin (17/07/2023).

Selain itu, tersangka KS juga sering menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan saksi Robinson yang memanfaatkan TKD dan belum ada izin Gubernurnya, di antaranya proyek Tambak Boyo Condongcatur dan Jogja Eco Wisata di Candi Binangun sehingga saksi Robinson merasa takut proyek usahanya terganggu termasuk proyek Ambarukmo Green Hills di atas TKD Caturtunggal.

“Robinson kemudian memberikan gratifikasi kepada tersangka KS antara lain berupa 2 (dua) bidang tanah berlokasi di Purwomartani Kalasan Sleman sekitar tahun 2022 dengan luas sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga Rp4.520.000.000,- (empat miliar lima ratus dua puluh juta rupiah) dari saksi Sujudi yang saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka KS,” paparnya.

Lebih lanjut Herwatan menjelaskan, uang yang diserahkan secara tunai maupun transfer ke rekening bank, atas nama tersangka KS, ATM BRI atas nama Dian Novy Kristianti dari rekening BRI Nomor: 767501010080531 yang diisi secara bertahap oleh saksi Robinson Saalino yang mencapai saldo Rp211.603.640,20,- (dua ratus sebelas juta enam ratus tiga ribu enam ratus empat puluh koma dua nol rupiah) yang oleh tersangka KS digunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga saldo terakhir per tanggal 07 Juli 2023 sebesar Rp3.506,20,- (tiga ribu lima ratus enam koma dua nol rupiah).

“Akibat perbuatannya, KS telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.952.002.940,- (dua miliar sembilan ratus lima puluh dua juta dua ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) dan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp4.731.603.640,- (empat miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta enam ratus tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah),” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pasal yang disangkakan terhadap KS yaitu:

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share18SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/