LimaSisiNews
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Kejati DIY Tetapkan Kepala Dispertaru Provinsi DIY Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi TKD Caturtunggal

by REDAKSI
17/07/2023
in DI Yogyakarta, Hukrim, News
48
SHARES
323
VIEWS

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –

Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata ruang (Dispertaru) DIY atas nama KS hari ini, Senin (17/07/2023).

Penyidik Kejati DIY menetapkan bahwa dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT. Deztama Putri Sentosa berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: Tap – 24/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama tersangka dengan inisial KS selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP. Selanjutnya terhadap tersangka KS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dan telah dinyatakan sehat,” papar Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan dalam siaran persnya hari ini, Senin (17/07/2023).

Herwatan menambahkan, tersangka KS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini, Senin (17/07/2023) sampai tanggal 5 Agustus 2023 di Rutan kelas II a Yogyakarta.

“Tersangka selanjutnya berdasarkan
surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print – 1083/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini tanggal 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 Agustus 2023 di Rutan kelas II a Yogyakarta,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk kasus korupsi penyalahgunaan TKD tersebut tersangka KS selaku Kepala Dispetaru Propinsi DIY benar mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan TKD yang disewa PT. DPS dari luasan 5.000 m2 menjadi 16.215 m2.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share19SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/