LimaSisiNews
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Hukrim

Wartawan dan Aktivis Minta Ke Polres Palas Ungkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan

by REDAKSI
22/06/2023
in Hukrim, News, Sumut
18
SHARES
119
VIEWS

LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –

Puluhan wartawan dan juga aktivis mahasiswa datangi Mapolres Padang Lawas (Palas) mengggelar aksi solidaritas meminta Polres Palas segera tangkap pelaku penganiayaan wartawan.

Wartawan yang tergabung dari Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Solidaritas Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (Sampal) disambut langsung Kabag. Ren., Kompol. P. Simarmata; Kasi. Propam. Iptu. G. Harahap; Kasat Intel, AKP. Sahala Harahap,; KBO Reskrim, IPTU Suyatno; Kanit Tipiter, IPDA B.C. Nasution, S.H., M.H., di ruangan Reskrim Mapolres Palas, Kamis (22/06/2023).

Perwakilan wartawan, Ramli Lubis dalam audiensi tersebut mengatakan bahwa maksud kedatangan mereka ke Mapolres Palas hanya untuk mempertanyakan proses hukum terkait LP/B/37/IV/2023/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT tanggal 29 April 2023 lalu, tentang Penganiayaan Terhadap Wartawan di Pos Palang milik PT. MAI di Desa Sungai Korang Dusun Kali Kapuk Kecamatan Huragi, Kabupaten Padang Lawas.

“Pers, sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Namun, bagaimana pilar itu bisa kokoh jika jurnalisnya bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi apalagi dianiaya,” sebut Ramlan.

“Oleh sebab itu Kemerdekaan pers di Tanah Air khususnya di Kabupaten Palas, saat ini benar-benar telah dihadapkan pada masa depan kelam karena ulah para oknum,” lanjutnya.

“Atas dasar itu, para wartawan dari Rohul – Palas bersama aktivis Sampal mendesak Polres Palas agar menegakkan Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 bahwa “Setiap orang yang secara hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,” jelas Ramlan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share7SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/