LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Karena Tidak Ada Izin, Satpol PP DIY Akhirnya Segel Football Park dan Riverside

by REDAKSI
22/06/2023
in DI Yogyakarta, Uncategorized
21
SHARES
142
VIEWS

LimaSisiNews, Sleman (DIY) –

Seperri yang sudah disampaikan sehari sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi dua lokasi di wilayah Maguwoharjo dan melakukan penyegelan, Kamis (22/06/2023).

Kedua lokasi tersebut yakni Football Park dan Pangeran Riverside berlokasi di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman, DIY.

Penyegelan tersebut dilakukan karena PT. Abinaya Karsa Aditama sebagai pengelola Maguwoharjo Football Park belum mengantongi izin pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Qumarul Hadi menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada PT. Abinaya Karsa Aditama pada pada 9 Mei 2023 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan sudah diminta untuk menghentikan segala aktivitas di atas TKD karena tidak bisa menunjukkan izin pemanfaatan. Pihak perusahaan pun menyanggupinya pada 11 Mei 2023.

Akan tetapi berdasarkan hasil pemantauan petugas, pengelola tidak segera menghentikan aktivitas sehingga kawasan tersebut terpaksa ditutup paksa dan dianggap melanggar Perda DIY Nomor: 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Pergub DIY Nomor: 34/2017 tentang Pemanfaatan TKD.

“Pada hari ini kami diperintahkan oleh Kepala Satpol PP DIY untuk melakukan penutupan sesuai dengan ketentuan Perda,” ungkap Qumarul.

Ada pun untuk penyegelan dilakukan di depan pintu masuk kawasan tersebut. Petugas juga menempelkan stiker tanda pelanggaran pada sejumlah bangunan di kawasan tersebut.

“Semua aktivitas yang dikelola oleh PT Abinaya itu dihentikan. Jenis usahanya ada cafe, ada homestay untuk fasilitas aktivitas bermain lapangan,” tandasnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share8SendShare

Berita Terkait

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026

LimaSisiNews, Sleman (DIY) –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus memperkuat ketahanan sumber daya air melalui program pemeliharaan embung dan sumber...

Anggaran Terbatas, DPUPKP Sleman Prioritaskan Pembangunan Kantor Kapanewon Turi dan Taman Budaya

Maret 14, 2026

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Keterbatasan anggaran pada tahun 2026 memengaruhi sejumlah rencana pembangunan di bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum,...

Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, Suwarsono

Pengelolaan PSU Perumahan di Pengelolaan PSU Perumahan di Sleman Terkendala Anggaran dan Perilaku Warga

Maret 14, 2026

LimaSisiNews, Sleman (DIY) – Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Sleman masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/