LimaSisiNews, Klaten (Jawa Tengah) –
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten, secara langsung Hamenang Wajar Ismoyo menerima audiensi dari Komunitas Pecinta Cagar Budaya Klaten (KPCB) di gedung DPRD Klaten, Kamis (06/04/2023) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPCB Klaten, I Gusti Gde Hendrata Wisnu menyampaikan apresiasi kepada DPRD Klaten yang telah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 9 Tahun 2019 tentang Pemeliharaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Karena berdasarkan Perda tersebut semua stakeholder jadi paham posisi serta kewenangan masing-masing dalam rangka pelestarian cagar budaya.
Selain memberikan apresiasi, KPCB juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait masih banyaknya benda cagar budaya atau obyek cagar budaya yang belum terkelola dengan baik di lapangan.
“Harapan ke depan, Dinas Kebudayaan sebagai leading sektor dari cagar budaya bisa lebih aktif serta masif dalam hal penanganan laporan berkaitan dengan temuan-temuan di lapangan berkaitan dengan benda-benda atau obyek serta situs yang diduga cagar budaya,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Hamenang menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan guna meneruskan aspirasi dari KPCB tersebut.



