LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Kesehatan
Plt. Kadis Kesehatan Padang Lawas, Amelia Roitona Nasution, SKM.

Plt. Kadis Kesehatan Padang Lawas, Amelia Roitona Nasution, SKM.

Plt. Kadinkes Amel Akui Sudah Buat Surat Himbauan Larangan Menjual Obat Sirup

by Redaksi
21/10/2022
in Kesehatan
36
SHARES
243
VIEWS

LimasisiNews, Padang Lawas (Sumut) –

Terkait larangan obat sirup yang bisa menyebabkan gangguan ginjal akut sesuai Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022, Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Padang Lawas akui sudah membuat surat himbauan untuk Puskesmas dan jejaringnya serta Apotek dan toko obat untuk larangan penjualan semua jenis obat sirop.

“Sudah dibuat surat himbauan untuk Puskesmas dan jejaringnya serta Apotek dan toko obat,” ungkap Plt. Kadinkes, Amelia Roitona Nasution, SKM., saat di japri LimasisiNews melalui WhatsApp. Jum’at (21/10/2022) sekira pukul 15.00 WIB sore.

Di singgung apakah Padang Lawas memiliki pasien yang terdata kasus gangguan ginjal akut, Plt. Kadinkes Amel mengatakan belum ada “Sampai hari alhamdulilah belum ada,” ungkap Kadinkes singkat.

Pantauan LimasisiNews di Kabupaten Padang Lawas masih banyak ditemukan pada etalase Apotek memajangkan atau menjual Obat jenis Sirup.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti NadiaTarmizi menyatakan, Pemerintah sudah melakukan mitigasi penyakit gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak, yang ditandatangani Murti Utami Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Selasa (18/10/2022).

Dalam aturan tersebut, salah satunya melarang sementara seluruh apotek dan tenaga kesehatan menjual atau meresepkan obat berbentuk sirup kepada masyarakat.

Walau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan ada lima sirup obat yang mengandung zat Etilen Glikol melebihi ambang batas aman, Kemenkes tetap memberlakukan larangan penjualan semua jenis sirup obat di wilayah Indonesia.

Nadia menegaskan, aturan tersebut berlaku sampai ada ketentuan baru dari Pemerintah yang mencabut larangan penggunaan obat sirop.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share14SendShare

Berita Terkait

Bupati Humbahas Hadiri Launching MBG di Doloksanggul

Juni 12, 2025

LimaSisiNews, Doloksanggul (Sumut) - Bupati Humbahas, Dr. Oloan P Nababan, S.H., M.H., menghadiri Launching MBG (Makan Bergizi Gratis) di Unit...

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polda DIY Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek Online

Juni 12, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) – Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda DIY melalui Rumah Sakit (RS) Bhayangkara menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis bagi...

Gelar Donor Darah, AKP Suwanto: Polisi Bukan Hanya Sebatas Penegak Hukum, Tapi Juga Pelindung dan Pengayom Masyarakat

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Kegiatan bakti sosial (baksos) berupa Donor Darah, dan Seminar Gula Darah dan Mata yang diselenggarakan oleh...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/